
Medan, Bawaslu Sumatera Utara - Dalam rangka peningkatan kapasitas Panwaslih terutama dalam mempersiapkan penyelesaian sengketa yang kemungkinan terjadi dalam Pilkada Serentak tahun 2017, Bawaslu Sumatera Utara melakukan diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Sumut hari Jumat (16/9).
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dalam pembukaan diskusi ini mengatakan bahwa berbekal pengalaman Pilkada serentak Tahun 2015 dimana ada beberapa kasus sengketa yang terjadi maka perlu ada penyamaan persepsi, pemahaman, penguatan dan pengoptimalan bagi Panwaslih dan Staf dalam mempersiapkan penyelesaian sengketa Pilkada seperti penerimaan laporan dan teknis mempersiapkan persidangan.
Di awal diskusi, Syafrida sangat mengapresiasi kehadiran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang langsung dihadiri oleh Ketua PT TUN Medan H.Bambang,E.S.S,SH, MH yang datang bersama Hakim PT.TUN Medan Andi Lukman, SH,MH dan Kepala Panitera PT TUN Medan Armen Simamora. “Suatu kehormatan besar dengan kedatangan Bapak Ketua PT TUN ke Bawaslu Sumut, inilah kesempatan bagi peserta diskusi untuk menggali ilmu dari PT TUN terutama terkait kewenangan Bawaslu yang semakin kuat setelah terbitnya UU Pilkada yaitu UU No. 10 tahun 2016. Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Panwas Kab/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. Hal ini merupakan bukti sekaligus sebagai acuan / pedoman Panwaslih dalam melaksanakan tupoksinya yang dalam hal ini menyelesaikan sengketa pemilu” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Sumut tersebut, Ketua PT TUN Medan menyatakan dengan sangat terbuka bagi Bawaslu Sumut dan jajarannya untuk berkonsultasi, berdiskusi terkait kewenangan penyelesaian sengketa yang dimiliki Bawaslu saat ini. “ PT TUN Medan memberikan kesempatan khusus kepada Panwaslih Tebing Tinggi dan Panwaslih Tapanuli Tengah yang kebetulan melakukan pilkada serentak tahun 2017 untuk datang berkunjung dan berkonsultasi ke PT TUN dan pada prinsipnya PT TUN akan membantu demi mewujudkan keberlangsungan pilkada di Sumatera Utara” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut menjawab pertanyaaan peserta perihal pertimbangan dalam memutuskan permohonan sengketa, Bambang menjelaskan bahwa yang perlu diperhatikan adalah fakta-fakta persidangan seperti bukti dan saksi serta keterkaitan dengan aturan dan perundang-undangan apakah bertentangan atau tidak.
Sementara itu Hardi Munte selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Utara menyatakan bahwa tugas Panwas Kab/Kota saat ini memang cukup berat sehingga kapasitas personilnya harus ditingkatkan “ Panwas itu selain mengawasi proses pilkada juga mengadili dan memutuskan sengketa pemilihan” ujarnya.
Diakhir diskusi, Hardi Munte berharap kedepan koordinasi Bawaslu dengan PT TUN akan tetap dilanjutkan, dimana dalam waktu dekat ada rencana Bawaslu Sumut yang akan mengirimkan staf sekretariat untuk magang di PT TUN Medan terutama dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.
Diskusi juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Iwan Tero, Kasubbag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Widya Kusumawati.D, Kasubbag TP3 Fahru Roni Hasibuan, Tim Asistensi dan jajaran staf sekretariat Bawaslu Sumut.
Penulis : Suryanti Lubis / Novaria Sihombing
Foto : Dicky J Rumondor
Pasangan petahana, Paul VR Mella-Obet Naitboho unggul sementara dalam perhitungan suara Pemiloihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Selasa (8/10).
Sesuai data perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Paul-Obet mengumpulkan 3.026 suara, sedangkan pasangan Inche DP Sayuna-Danel Pobas meraih 1.657 suara.
Jawa Barat, jabar.bawaslu.net.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mempercayakan KPU dalam pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jawa Barat, jabar.bawaslu.net. Mahasiswa sangat diharamkan untuk golongan putih (golput) pada Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, mahasiswa harus menjadi benteng terdepan, untuk membenahi bangsa ini melalui mekanisme pemilu.
Hal tersebut menjadi fokus perhatian saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Universitas Padjajaran mengadakan Seminar Nasional Menuju Gerakan 1 (Satu) Juta Relawan Pengawas Pemilu dengan Tema “Peran Partisipasi Pemilih Pemilu menuju Pemilu 2014 Bersih, Berkualitas, dan Bermartabat, di Bandung, Kamis (5/12).
JAKARTA, BAWASLU - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama merumuskan aturan main terkait gratifikasi dalam perhelatan Pemilu tahun 2014. Sebab, Bawaslu kesulitan mengidentifikasi apakah sumbangan dana kampanye Pemilu bagi calon legislatif dan partai politik dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Jakarta, Bawaslu- Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh partai Golkar di salah satu televisi swasta TVOne. Untuk kali ini, Bawaslu yakin kasus tersebut akan diteruskan oleh kepolisian.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Puluhan orang yang mengaku dari Kabupaten Mamberamo Raya, Papua mendatangi kantor Bawaslu, di Jakarta, Kamis (11/5) dan mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan surat keputusan untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Mamberamo Raya.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap II pada 15 Februari Tahun 2017 di 101 daerah, salah satunya di Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah yang akan melaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam mempersiapkan pesta rakyat di Kota Salatiga tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jalan MH. Tahmrin Jakarta, Kamis (7/4).
Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Penanganan pelanggaran oleh Pengawas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota rawan untuk dipermasalahkan oleh peserta pemilu. Oleh karena itu, harus ada prosedur standar yang baik dan baku dalam penanganannya.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum menghimbau partai politik sebagai pengusung pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menghindari orang-orang yang memiliki latar belakang masalah.
Semarang, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar Bawaslu Jateng Award 2016 di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa malam (7/03). Bawaslu Award ini merupakan ajang penghargaan yang pertama kali diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng.
Ketua Bawaslu Jateng, Abhan, dalam sambutannya mengatakan dalam Bawaslu Jateng Award 2016, Bawaslu Jateng melibatkan tim eksternal dalam penilaian.
FUNGSI dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu diusulkan akan diperkuat dalam revisi Undang-Undang 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemerintah dan DPR pada prinsipnya sepakat memberikan perluasan kewenangan kepada Bawaslu sehingga dapat mengadili dan memberikan sanksi apabila terjadi bentuk pelanggaran pemilu.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengakui perlu adanya penguatan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni bisa menjatuhkan sanksi administratif. Dengan begitu, kata dia, penegakkan hukum terkait sanksi administratif tidak akan berlarut-larut.
Jakarta, Beritaempat – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pemerintah mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mengadili hingga mendiskualifikasi para pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“Secara administrasi Bawaslu bisa mengadili, sampai pada pembatalan pencalonan, dan sampai diskualifikasi,” ujar Sumarsono saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (25/4).
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara mempertegas pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam pilkada. "Kalau ingin betul-betul memberikan efek jera, sanksinya harus tegas dan terbuka untuk umum," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam seminar nasional bertajuk Evaluasi Pilkada Serentak 2015, di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (23/4).
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menilai positif penambahan kewenangan oleh Pemerintah dan DPR untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa, termasuk pelanggaran politik uang. Selain mempercepat proses penindakan, hal itu juga mencegah terjadinya pelanggaran.
