
Medan, Bawaslu Sumut - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan (Rakernis) Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahap I Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2017 di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sumut Jln. Sei Bahorok No.27A/12 Medan.
Rakernis Pengawasan Tahap I ini bertujuan untuk menjelaskan cara pengisian alat kerja Pengawasan yang sudah diberikan oleh Bawaslu RI dan mengakomodir kesulitan yang ditemukan oleh Panwas Kabupaten/Kota terhadap form isian juga menghimpun data hasil pengawasan tahapan Pemuktahiran Data & Daftar Pemilih serta Tahapan Pencalonan. Selain itu juga untuk evaluasi dan koordinasi antara Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terkait strategi dan teknik pengawasan, progres pengawasan yang sudah dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengingatkan agar Panwas melakukan pengawasan maksimal dan melekat terhadap setiap tahapan pilkada. “Dalam bulan Oktober ini akan banyak tahapan pilkada yang harus diawasi seperti perbaikan syarat pencalonan/syarat calon, penelitian perbaikan syarat calon, penetapan pasangan calon, oleh karena itu Panwas harus melakukan pengawasan melekat, fungsi Panwascam harus dimaksimalkan dan tetap melakukan kordinasi dengan Bawaslu Provinsi” Ujar Syafrida.
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Panwaslih sudah terbantu dengan adanya alat kerja yang telah disusun oleh Bawaslu RI. “ Rakernis ini lebih ditajamkan dalam hal mekanisme pelaporan hasil pengawasan. Pengawasan di lapangan harus sejalan dengan pengawasan secara administrasi. Setiap hasil pengawasan agar diadministrasikan sesuai dengan alat kerja dan dilaporkan ke Bawaslu Sumut” kata Aulia yang juga merupakan Koordinator Divisi PHL Bawaslu Sumut.
Berkaitan dengan kemungkinan munculnya sengketa dalam Pilkada di Kabupaten Tapteng dan Kota Tebing Tinggi juga disoroti oleh Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munte. “ Panwaslih harus maksimal dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada dan harus siap dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin akan terjadi” tegasnya.
Dalam Rakernis Pengawasan tahap I ini dibahas tentang Alat Kerja sesuai surat edaran dari Bawaslu RI yakni Tahapan Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih seperti Pengawasan Pembentukan PPDP; Pengawasan tata cara coklit; Pengawasan Hasil Coklit; Pengawasan Pengumuman DPS/DPT; Rincian DPS/DPT berdasarkan pengumuman; Penilaian DPS/DPT; Rekap Pembentukan PPDP; Rekap pengawasan tata cara coklit; rekap pengawasan hasil coklit, rekap pengawasan pengumuman DPS/DPT; rekap DPS/DPT dan jadwal pengawasan coklit. Sementara untuk alat kerja Pencalonan terdiri dari form jumlah minimal persentase dukungan calon perseorangan; Formulir hasil verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan; Formulir hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan; Formulir pengawasan Paslon Partai Politik; Formulir rekap persayaratan paslon Bupati/Walikota ;Formulir Validasi Persyaratan Pencalonan; Formulir Pengawasan Tindak Lanjut Masukan Masyarakat Atas Paslon Kepada KPU; Formulir rekap Pengawasan Penetapan Paslon Partai Politik; Formulir Rekap Pengawasan Penetapan Paslon Perseorangan.
Rakernis ini diikuti oleh Panwaslih Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdiri dari Ketua Panwaslih, Anggota Panwaslih Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dan staf teknis Panwaslih Kab/Kota yang berlangsung dari tanggal 03 s.d 05 Oktober 2016.
Penulis : Suryanti Lubis / Novaria Sihombing
Foto : Dicky Rumondor
Pasangan petahana, Paul VR Mella-Obet Naitboho unggul sementara dalam perhitungan suara Pemiloihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Selasa (8/10).
Sesuai data perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Paul-Obet mengumpulkan 3.026 suara, sedangkan pasangan Inche DP Sayuna-Danel Pobas meraih 1.657 suara.
Jawa Barat, jabar.bawaslu.net.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mempercayakan KPU dalam pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jawa Barat, jabar.bawaslu.net. Mahasiswa sangat diharamkan untuk golongan putih (golput) pada Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, mahasiswa harus menjadi benteng terdepan, untuk membenahi bangsa ini melalui mekanisme pemilu.
Hal tersebut menjadi fokus perhatian saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Universitas Padjajaran mengadakan Seminar Nasional Menuju Gerakan 1 (Satu) Juta Relawan Pengawas Pemilu dengan Tema “Peran Partisipasi Pemilih Pemilu menuju Pemilu 2014 Bersih, Berkualitas, dan Bermartabat, di Bandung, Kamis (5/12).
JAKARTA, BAWASLU - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama merumuskan aturan main terkait gratifikasi dalam perhelatan Pemilu tahun 2014. Sebab, Bawaslu kesulitan mengidentifikasi apakah sumbangan dana kampanye Pemilu bagi calon legislatif dan partai politik dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Jakarta, Bawaslu- Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh partai Golkar di salah satu televisi swasta TVOne. Untuk kali ini, Bawaslu yakin kasus tersebut akan diteruskan oleh kepolisian.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Puluhan orang yang mengaku dari Kabupaten Mamberamo Raya, Papua mendatangi kantor Bawaslu, di Jakarta, Kamis (11/5) dan mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan surat keputusan untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Mamberamo Raya.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap II pada 15 Februari Tahun 2017 di 101 daerah, salah satunya di Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah yang akan melaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam mempersiapkan pesta rakyat di Kota Salatiga tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jalan MH. Tahmrin Jakarta, Kamis (7/4).
Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Penanganan pelanggaran oleh Pengawas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota rawan untuk dipermasalahkan oleh peserta pemilu. Oleh karena itu, harus ada prosedur standar yang baik dan baku dalam penanganannya.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum menghimbau partai politik sebagai pengusung pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menghindari orang-orang yang memiliki latar belakang masalah.
Semarang, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar Bawaslu Jateng Award 2016 di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa malam (7/03). Bawaslu Award ini merupakan ajang penghargaan yang pertama kali diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng.
Ketua Bawaslu Jateng, Abhan, dalam sambutannya mengatakan dalam Bawaslu Jateng Award 2016, Bawaslu Jateng melibatkan tim eksternal dalam penilaian.
FUNGSI dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu diusulkan akan diperkuat dalam revisi Undang-Undang 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemerintah dan DPR pada prinsipnya sepakat memberikan perluasan kewenangan kepada Bawaslu sehingga dapat mengadili dan memberikan sanksi apabila terjadi bentuk pelanggaran pemilu.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengakui perlu adanya penguatan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni bisa menjatuhkan sanksi administratif. Dengan begitu, kata dia, penegakkan hukum terkait sanksi administratif tidak akan berlarut-larut.
Jakarta, Beritaempat – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pemerintah mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mengadili hingga mendiskualifikasi para pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“Secara administrasi Bawaslu bisa mengadili, sampai pada pembatalan pencalonan, dan sampai diskualifikasi,” ujar Sumarsono saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (25/4).
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara mempertegas pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam pilkada. "Kalau ingin betul-betul memberikan efek jera, sanksinya harus tegas dan terbuka untuk umum," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam seminar nasional bertajuk Evaluasi Pilkada Serentak 2015, di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (23/4).
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menilai positif penambahan kewenangan oleh Pemerintah dan DPR untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa, termasuk pelanggaran politik uang. Selain mempercepat proses penindakan, hal itu juga mencegah terjadinya pelanggaran.
